Pelayanan kesehatan mempunyai beberapa bidang profesi didalamanya, kita sebagai Perawat merupakan ujung tombak dari pelayanan kesehatan, dengan demikian untuk meningkatkan citra nama baik profesi kita diharuskan untuk melakukan penelitian. Dengan begitu kita bisa bersaing dengan profesi lain ataupun di kancah dunia, dengan dilihatnya seberapa jauh penelitian keperawatan di Indonesia yang telah dilakukan.
Landasan Perawat Melakukan Penelitian
Tugas seorang perawat yaitu memberikan asuhan keperawatan kepada pasien, namun ada tugas lainnya yang diharuskan perawat untuk meningkatkan citra reputasi nama baik profesinya yaitu: dengan melakukan penelitian. Menurut Cole, (2016) menyebutkan bahwa sebagian besar perawat terlalu nyaman dalam melakukan tugasnya untuk merawat pasien di praktik klinik, sehingga mereka lupa akan kewajibannya untuk melakukan penelitian, selain itu juga kurangnya pengakuan akan tulisan/penelitian yang mereka buat, mau itu dari pemerintah ataupun atasannya di layanan tersebut.
Tugas Seorang Perawat
Landasan yang mengharuskan dan menjadi patokan perawat untuk melakukan penelitian yaitu tertera pada peraturan kementrian kesehatan RI No. 26 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan, dalam UU tersebut menyebutkan tugas perawat sebagai berikut:
- Perawat merupakan sesesorang yang memberikna Asuhan Keperawatan/
- Perawat juga bertugas sebagai penyuluh serta konselor untuk pasien.
- Perawat merupakan bagian dari pengelola untuk pelayanan keperawatan itu sendiri.
- Perawat juga bertugas sebagai peneliti Keperawatan;
- pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, atau biasa kita sebut sebagai delegasi dari tenaga medis sesuai indikasi.
- Perawat diberi wewenang delegasi dari tenaga medis dengan keaadaan tertentu.
Tidak ada lagi kata tidak untuk melakukan penelitian keperawatan, dengan adanya alasan serta lindungan hukum untuk melakukannya. Walaupun ada lindungan hukum, namun perawat pun tidak semena-mena untuk melakukan penelitiannya.
Bagaimana Perawat Melakukan Penelitian
Ranah perawat untuk melakukan penelitian bukan hanya pada bidang akademisi atau pendidikan seperti halnya dosen keperawatan, namun untuk setiap lembaga bahkan di lingkungan praktik mandiri keperawatan pun harus melakukan penelitian untuk meningkatkan kinerja dan layanan keperawatan. Perawat melakukan penelitian harus dengan berpikir logis / lurus, yaitu suatu pemikiran lurus, tepat, teratur serta sesuai dengan hukum, aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan (Nursalam, 2016).
Aturan dalam menjalankan tugas perawat sebagai peneliti menurut Undang-Undang, sebagai berikut
- Perawat harus melakukan penelitian sesuai dengan standar kode etik keperawatan;
- Menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan
- Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan penelitian sesuai indikasi di atas, perawat dapat lebih aman melakukan penelitian karen sudah sesuai dengan standar prosedur. Akan tetapi tidak semua perawat dapat melakukan penelitian.
Klasifikasi Perawat Dapat Melakukan Penelitian
Sayangnya dalam Undang-Undang keperawatan, tidak semua perawat dapat melakukan penelitian sebagai ketua tim dalam penelitiannya, namun ada beberapa klasifikasi perawat melakukan penelitian. Untuk perawat profesi (Pendidikan S1) memiliki wewenang penelitian mandiri ataupun menjadi ketua tim dalam sebuah penelitian, begitu pun sama halnya dengan perawat Ners Spesialis (Pendidikan S2) yang memiliki wewenang sama dengan perawat profesi, akan tetapi untuk perawat vokasi (Pendidikan D3) hanya memiliki wewenang untuk berpartisipasi melakukan penelitian dengan menjadi anggota tim.
Dengan adanya aturan tersebut khususnya perawat vokasi, bukan berarti menurunnya semangat untuk melakukan penelitian. Akan tetapi kita harus lebih semangat kembali untuk berpartisipasi dalam penelitian, karena partisipasi kita dalam sebuah penelitian sangat penting untuk nama baik profesi maupun masyarakat umum. Ingat, kita harus menjadi agent of change.
Manfaat Penelitian Keperawatan
Penelitian bukan hanya untuk diri kita sendiri, banyak orang yang akan terpengaruh dengan adanya sebuah penelitian. Mungkin ada yang bertanya-tanya, seberapa pentingkah penelitian keperawatan? Penulis akan langsung menjawab: SANGAT PENTING !. alasan penulis berkata demikian sebagai berikut (Suprajitno. 2016)
- Sebuah penelitian dapat menjadi penyelesai masalah Keperawatan.
- Sekumpulan teori tidak akan bisa di validasi ataupun berkembangan bilamana tidak dilakukannya penelitian
- Hasil penelitian akan memberikan fakta yang berasal dari pelayanan keperawatan.
- Dengan menerapkannya hasil penelitian akan meningkatkan mutu pelayanan dan juga asuhan keperawatan.
- Mengevaluasi mutu pelayanan serta asuhan keperawatan
- Mengembangkan pengetahuan ilmiah yang menjadi fondasi untuk praktik keperawatan.
- Menjadi kunci untuk menyediakan pelayanan yang tepat sesuai kebutuhan manusia
- Proses yang memungkinkan banyak pertanyaan muncul dalam praktik keperawatan sehari-hari dapat dijawab.
- Memberikan data yang mencatat efektifitas dan kualitas asuhan keperawatan
Sebagai seorang perawat professional bukan hanya melakukan tindakan keperawatan yang baik dalam praktik klinik, karena dengan menulis kita dapat berkontribusi lebih besar lagi untuk profesi perawat. Dengan adanya lindungan hukum yang pasti serta aturan aturan yang mengarahkan perawat untuk melakukan penelitian, tidak ada alasan bagi kita untuk memulai menulis penelitian. Dampak dari penelitian bukan hanya untuk diri kita sendiri, namun berdampak bagi seluruh aspek masyarakat. Keperawatan berkualitas, pelayanan kesehatan meningkat, Kemudian Indonesia menjadi sehat
Jadi ?
Sebagaimana yang telah dijabarkan diatas mudah-mudahan pembaca bisa lebih aware untuk menengok betapa pentingnya penelitian keperawatan bagi kita, mereka, dan semua orang.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk dijadikan bahan kajian maupun renungan kita melihat kondisi perawat sekarang ini yang “tidak semuanya sejahtera”, dengan adanya keresahan tersebut mudah-mudahan kita bisa terus meng-upgrade diri sehingga dapat menjadi lebih baik lagi dari hari esok, sehingga derajat kesehatan Indonesia terus meningkat.
Salam Sejahtera Bagi Perawat Indonesia !
“Indonesia tanpa perawat bukan apa-apa”
Mohon maaf bilamana banyak kesalahan dalam penulisan, namun penulis sangat berterimakasih bilamana sahabat bersedia memberikan kritikan terhadap tulisan yang penulis buat ini untuk bisa menulis lebih baik lagi di tulisan-tulisan selanjutnya. Berkah selalu, sehat selalu para pahlawanku para perawat Indonesia.
-Jadilah perawat professional dimanapun anda berada
Sumedang, 07 November 2020
Penulis
Referensi
Cole, A. (2016). Why nursing research matters. Nursing Standard, 30(32).
Nursalam, N. (2016). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan. Salemba Medika. Surabaya.
Pemerintah Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26 Tahun 2008 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Sekretariat Negara. Jakarta
Suprajitno. (2016). Pengantar Riset Keperawatan. Pusdik SDM Kesehatan. Jakarta Selatan